Puhti.desa.id - Menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan tidak akan sempurna jika tidak melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah. Karena membayar zakat adalah termasuk rukun Islam yang ketiga. Dalam pelaksanaannya, warga masyarakat Desa Puhti yang akan membayar zakat fitrah, dapat melalui Amil Zakat yang ada di musholla-musholla yang tersebar di wilayah Desa Puhti. Kemudian Pemerintah Desa Puhti bersama dengan Panitia Zakat fitrah Desa Puhti mengumpulkan dari setiap musholla untuk dijadikan satu di Amil Zakat desa. Setelah itu ditotal secara keseluruhan dan dibagi dengan jumlah mustahiq yang ada di Desa Puhti. Di tahun 2023 atau 1444 Hijriyah ini hasil dari pengumpulan zakat fitrah sejumlah 3.650 kg beras. Yang akan dibagikan kepada 544 mustahiq. Dengan jumlah penerimaan per mustahiq 6,7 kg beras.
Penerimaan zakat fitrah diserahkan kembali kepada Amil Zakat di mushola.