SELAMAT DATANG DI DESA PUHTI KECAMTAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI

Artikel

Pembayaran Zakat Fitrah Desa Puhti

19 April 2023 03:23:12  Administrator  438 Kali Dibaca  Berita Desa

Puhti.desa.id - Menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan tidak akan sempurna jika tidak melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah. Karena membayar zakat adalah termasuk rukun Islam yang ketiga. Dalam pelaksanaannya, warga masyarakat Desa Puhti yang akan membayar zakat fitrah, dapat melalui Amil Zakat yang ada di musholla-musholla yang tersebar di wilayah Desa Puhti. Kemudian Pemerintah Desa Puhti bersama dengan Panitia Zakat fitrah Desa Puhti mengumpulkan dari setiap musholla untuk dijadikan satu di Amil Zakat desa. Setelah itu ditotal secara keseluruhan dan dibagi dengan jumlah mustahiq yang ada di Desa Puhti. Di tahun 2023 atau 1444 Hijriyah ini hasil dari pengumpulan zakat fitrah sejumlah 3.650 kg beras. Yang akan dibagikan kepada 544 mustahiq. Dengan jumlah penerimaan per mustahiq 6,7 kg beras. 

Penerimaan zakat fitrah diserahkan kembali kepada Amil Zakat di mushola.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

29 Desember 2022 | 261 Kali
Monitoring dan Evaluasi DD dan ADD tahun 2022
30 April 2014 | 219 Kali
Karang Taruna
30 November 2022 | 267 Kali
KERJA BAKTI AWAL MUSIM TANAM
07 Februari 2023 | 350 Kali
Gotong Royong Pasang Lampu
27 Desember 2022 | 325 Kali
Pertemuan Germas
16 November 2022 | 236 Kali
Musrenbangdes dalam Rangka membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa tahun 2023 dan DU-RKP Desa ta
23 November 2022 | 247 Kali
EVALUASI PENERAPAN APLIKASI SRIGATI

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Ngawi Caruban Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kab. Ngawi
Desa : Puhti
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : desapuhtikecamatankarangjati@gmail.com